Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kawasan seirampah PLN 123 (24 jam) Senin–Jumat 07.30–16.30 WIB
Tim Kami

Struktur Organisasi

Susunan organisasi PLN seirampah seirampah, struktur sistematis untuk pelayanan kelistrikan yang optimal.

Pimpinan

Pimpinan PLN seirampah

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan kelistrikan di seirampah.

Manajer Unit Layanan

Memimpin penyelenggaraan layanan kelistrikan, distribusi, dan pelayanan pelanggan di wilayah seirampah.

Supervisor Administrasi

Mengkoordinasikan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan rumah tangga PLN seirampah.

Petugas Teknik Lapangan

Tim teknis yang melakukan pemeliharaan jaringan, pemasangan KWh meter, dan penanganan gangguan di seirampah.

Bagian-Bagian

Bagian Operasional

Setiap bagian memiliki tugas khusus untuk menyelenggarakan layanan kelistrikan di seirampah.

Pelayanan Pelanggan

Layanan pasang baru, tambah daya, mutasi data, pembayaran tagihan, pembelian token, dan pengaduan pelanggan.

Distribusi & Jaringan

Pengoperasian gardu distribusi, jaringan SUTM/SUTR, KWh meter, dan pemeliharaan rutin sistem kelistrikan di seirampah.

Penanganan Gangguan

Tim siaga 24 jam yang menangani laporan gangguan listrik, pemadaman, korsleting, dan pemulihan setelah bencana.

Pemasaran & Niaga

Promosi pelanggan baru, retensi pelanggan, pemasaran produk PLN (token, smart meter), dan kerjasama korporasi.

Keuangan & Penagihan

Pengelolaan keuangan unit, penagihan rekening pascabayar, rekonsiliasi pembayaran, dan PUTL (Pemutusan).

Administrasi Umum

Pengelolaan kepegawaian, BMN, kearsipan, IT, kerumahtanggaan, dan kepatuhan internal PLN seirampah.

Bagan Organisasi

PLN seirampah dipimpin oleh Manajer Unit Layanan yang membawahi enam bagian operasional: Pelayanan Pelanggan, Distribusi dan Jaringan, Penanganan Gangguan, Pemasaran dan Niaga, Keuangan dan Penagihan, serta Administrasi Umum.

Setiap bagian dipimpin oleh Supervisor yang dibantu oleh staf teknis dan administratif. Struktur ini memastikan setiap layanan kelistrikan di seirampah berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas dan akuntabel.

Pengawasan Berjenjang: Operasional PLN seirampah berada di bawah pembinaan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dan PLN Unit Induk Distribusi (UID). Pengawasan eksternal oleh Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, BPK, dan DPR RI.