Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kawasan seirampah PLN 123 (24 jam) Senin–Jumat 07.30–16.30 WIB
Dokumen Layanan

Persyaratan Dokumen

Daftar dokumen yang dibutuhkan untuk setiap layanan kelistrikan di PLN seirampah seirampah.

Pasang Baru Listrik (Rumah Tinggal)

Untuk pengajuan pasang baru listrik di rumah tinggal di seirampah, siapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP-el calon pelanggan (yang masih berlaku)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Foto rumah / bangunan yang akan disambung listrik
  • Denah/sketsa lokasi rumah dengan titik penyambungan
  • ID Pelanggan terdekat (untuk patokan lokasi)
  • Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi listrik dari Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) terakreditasi
  • Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan kepada orang lain)
  • Email aktif & nomor HP untuk akun PLN Mobile
SLO Wajib: Setiap pemasangan baru harus disertai SLO untuk memastikan instalasi rumah aman dan sesuai standar PUIL. SLO bisa diurus melalui Konsuil, PPILN, atau LIT lain yang terakreditasi.

Pasang Baru Listrik (Usaha & Industri)

Untuk pengajuan pasang baru pelanggan bisnis/komersial atau industri, dokumen yang dibutuhkan:

  • Fotokopi KTP-el pemilik usaha / penanggung jawab
  • Fotokopi NPWP perusahaan / pemilik usaha
  • Akta pendirian perusahaan (untuk PT/CV)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Izin Usaha
  • Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk daya komersial/industri
  • Surat permohonan resmi di atas kop perusahaan
  • Single Line Diagram (SLD) untuk daya > 41,5 kVA
  • Sketsa lokasi bangunan dengan denah titik sambungan

Tambah Daya / Perubahan Daya

Untuk pengajuan tambah daya (PD) listrik dari daya lama ke daya yang lebih besar:

  • Fotokopi KTP-el pelanggan
  • ID Pelanggan (12 digit) yang tertera di rekening atau struk pembelian token
  • Rekening pembayaran terakhir (pascabayar) atau struk token (prabayar)
  • Sertifikat Laik Operasi (SLO) baru untuk daya yang lebih tinggi (jika instalasi diubah)
  • Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan)
Penting: Tambah daya mungkin memerlukan upgrade instalasi rumah (kabel, MCB, dll). Konsultasikan dengan instalatir bersertifikat sebelum mengajukan.

Mutasi Pelanggan (Ganti Nama / Tarif)

Untuk pengubahan data pelanggan PLN (nama, golongan tarif, alamat tagihan):

  • Fotokopi KTP-el pemilik lama dan pemilik baru
  • Fotokopi sertifikat / surat tanah / surat jual beli (untuk mutasi nama)
  • ID Pelanggan listrik yang akan dimutasi
  • Rekening pembayaran terakhir
  • Surat persetujuan tertulis dari pemilik lama (jika masih hidup)
  • Surat keterangan waris (jika mutasi karena waris)
  • Materai 10.000

Migrasi Pascabayar ↔ Prabayar

Untuk migrasi tipe rekening dari pascabayar ke prabayar (token) atau sebaliknya:

  • Fotokopi KTP-el pelanggan
  • ID Pelanggan
  • Rekening pembayaran terakhir (harus lunas)
  • Surat permohonan migrasi

Pemutusan / Penyambungan Kembali

Untuk layanan pemutusan sementara (rumah ditinggal kosong) atau penyambungan kembali setelah putus:

  • Fotokopi KTP-el pelanggan
  • ID Pelanggan
  • Surat permohonan pemutusan / penyambungan kembali
  • Rekening pembayaran terakhir (harus lunas untuk penyambungan kembali)
  • Pembayaran tunggakan + biaya keterlambatan (jika ada)
Catatan Penting: Pemutusan sementara hanya menonaktifkan tagihan abonemen, instalasi PLN tetap terpasang di rumah. Untuk penyambungan kembali setelah pemutusan sementara, dikenakan biaya BP sesuai daya.

Lapor Gangguan Listrik

Untuk lapor gangguan listrik (pemadaman, korsleting, meter rusak, dll), informasi yang perlu disiapkan:

  • ID Pelanggan (12 digit)
  • Alamat lengkap lokasi gangguan
  • Nomor HP aktif untuk dihubungi petugas
  • Deskripsi singkat jenis gangguan (mati total / sebagian / meter rusak / kabel putus, dll)
  • Foto/video pendukung (opsional, untuk gangguan jaringan)
Cara Lapor Gangguan 24 Jam:
1. Aplikasi PLN Mobile, menu Pengaduan / Lapor Gangguan
2. Telepon PLN 123 (tarif lokal)
3. Datang langsung ke kantor PLN seirampah
4. WhatsApp PLN 123 (cek nomor resmi di pln.co.id)

Pengaduan pungli atau perilaku tidak terpuji petugas PLN: kirim ke email [email protected] atau lapor lewat PLN Mobile.